You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Apresiasi Pemasangan Speed Trap di Utan Kayu Selatan
photo Nurito - Beritajakarta.id

Warga Apresiasi Pemasangan Speed Trap di Utan Kayu Selatan

Warga Utan Kayu Selatan (UKS), Matraman, mengapresiasi pemasangan speed trap atau marka kejut di Jalan Raya Galur Sari Timur yang dilakukan jajaran Suidn Perhubungan Jakarta Timur, Rabu (16/7) malam kemarin.

"Pemasangan dilakukan malam hari agar tidak mengganggu lalu lintas,"

Kepala Seksi Lalu Lintas Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Benhard Tobing menjelaskan, pihaknya memasang marka kejut di empat lokasi yaitu di depan kantor Kelurahan Utan Kayu Selatan, depan SMAN 22, perempatan Jalan Asem Gede dan di samping SMKN 40.

"Pemasangan dilakukan malam hari agar tidak mengganggu lalu lintas. Mengingat di kawasan tersebut lalu lintasnya cukup padat pada siang hari," ujarnya, Kamis (17/7).

Sudinhub Jaktim Pasang 339 Cermin Cembung

Heri Susanto, anggota Dewan Kota Kecamatan Matraman, mengucapkan terimakasih dan apresiasi pada jajaran Sudin Perhubungan Jakarta Timur yang telah merealisasikan usulan warga dalam pemasangan speed trap itu.

Menurutnya, warga mengusulkan pemasangan speed trap di empat lokasi tersebut karena sering terjadi kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan banyak melaju kencang.

"Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi karena usulan pemasangan speed trap telah direalisasikan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12807 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1485 personFakhrizal Fakhri
  3. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1474 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1428 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1113 personBudhi Firmansyah Surapati